Pelaksanaan seminar kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di UGM Yogyakarta |
Seminar ini menghadirkan keynote speaker Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili Sekretaris Jenderal LHK Dr Ir Bambang Hendroyono MM, pembicara dari pakar lingkungan dan kehutanan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta SHut MP MSc PhD, pakar kehutanan IPB Dr Ir Hariadi Kartodihardjo MS, pakar sosiologi antropologi Dr Arie Sujito SSos MSi dan pakar hukum Dr Totok Dwi Diantoro SH MA LLM.
Selain pembicara, penyelenggara juga menghadirkan penanggap antara lain pemerhati lingkungan Dr Ir Transtoto Handadhari, aktivis lingkungan Dr Ir Haryadi Himawan, pembina paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Timur Ir Kristomo, Yayasan JAVLEC Dr Ir Hery Santoso MP dan Ketua Almadhina Muhammad Adib.
Moderator seminar oleh Teguh Yuwono SHut MSc dan Widiyanto SHut MSc PhD. Peserta seminar dari berbagai kalangan antara lain : tokoh LMDH dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Blora, Pemerintah Kabupaten Tuban, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, pemerhati hukum dari Unair, kalangan jurnalis, karyawan Perhutani dan masyarakat umum.
Banyak pihak menyerukan penolakan terhadap SK Menteri LHK nomor 287/2022 |
Seminar selama sehari ini menunjukkan, kebijakan KHDPK belum dapat diterima semua pihak. SK 287/2022 menyebabkan konflik dan beberapa daerah menjadi tidak kondusif dengan beredarnya isu bagi-bagi kawasan hutan ke pemangku baru.
Seminar ini mengusulkan untuk penundaan SK 287/ 2022, melakukan executive review dengan melibatkan berbagai pihak dan perlunya langkah-langkah penanganan konflik yang terjadi di kawasan hutan.
Penetapan areal KHDPK seluas 1,1 juta hektare dapat dipandang sebagai keputusan yang bersifat strategis dan berdampak luas mengingat luas 1,1 juta hektare tersebut kurang lebih 45% kawasan hutan produksi dan hutan lindung milik negara di Pulau Jawa dan Madura.
Dr Arie Sujito dalam paparannya menyampaikan, perlu dibuat road map kebijakan yang komprehensif, tidak sekadar berhenti pada politik populisme; karena itu fase transisional diperlukan dengan melibatkan publik dalam mengantisasipasi distorsi kebijakan, mempertimbangkan subjek penerima manfaat, dengan tetap menjaga nilai kelestarian alam, keadilan ekologi serta hutan yang bermakna sosial ekonomi.
Ir Heri Santoso sebagai salah satu
penanggap juga mengingatkan pemerintah
agar tidak hanya fokus pada menetapkan kawasan KHDPK saja, namun juga
harus menyiapkan pendampingan subjek pengelola KHDPK untuk dapat
memperoleh market access player. Hal ini berkaca kepada Perhutanan
Sosial yang telah berjalan seluas 4 juta hektare di luar Pulau Jawa yang
kurang lebih
50%-nya mangkrak.
Para pembicara dan penanggap
menyampaikan pentingnya eksistensi hutan Jawa agar dipertahankan mengingat hutan Jawa sebagai penyangga kehidupan di Pulau Jawa. Perwakilan
Pemerintah Kabupaten Blora dan beberapa peserta yang berkesempatan
menyampaikan pendapat juga meminta agar SK 287 tentang KHDPK ini agar
ditunda pelaksanaannya karena di tingkat tapak riskan terjadi
konflik.
Saat
ini saja ketika SK beredar sudah mulai ada kelompok masyarakat yang
melakukan klaim kawasan hutan dengan memasang patok-patok padahal
secara eksisting pada lokasi tersebut sudah ada masyarakat lokal (LMDH)
yang terlibat dalam kerja sama pengelolaan hutan bersama Perhutani.
Pihaknya melihat terbitnya SK 287 tentang KHDPK yang tidak dibarengi atau diikuti kesiapan Kementerian LHK membuat aturan tata kelola kawasan KHDPK, tanpa penyiapan fase atau tahapan transisi yang jelas, tanpa penyiapan pemahaman kepada pihak yang berpotensi menjadi subjek pengelola KHDPK tentang pemulihan hutan.
"Serta
potensi pelanggaran terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal
25 November 2020, maka kami menyatakan menolak SK 287 tentang KHDPK,"
tegas Sekjen SP2P.
Dalam penutup seminar, moderator menyampaikan hasil seminar ini akan dibuat suatu rumusan rekomendasi tentang kebijkan KHDPK yang akan disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (*/tp sp2p)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar