Senin, 06 Juni 2022

Inilah Rumusan Hasil Seminar KHDPK dan Eksistensi Hutan Jawa

Rumusan Diserahkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Anthonie Frits
PADA  Sabtu 28 Mei 2022 lalu bertempat di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, telah digelar seminar mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa. Seminar tersebut, gelaran Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) bekerja sama dengan Rimbawan Padepokan Bulaksumur (RPB) dan Fakultas Kehutanan UGM. Sebagai ketua panitia seminar yaitu Anthonie Frits SHut yang merupakan Waka KPH Kedu Selatan.

Dari seminar tersebut, tim perumus sudah merumuskan hasil seminar yang kemudian diserahkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.Dan berikut rumusan dari seminar tersebut :

1. Keberadaan (eksistensi) hutan dan kawasan hutan di Pulau Jawa harus tetap dipertahankan karena memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis untuk menjamin keseimbangan ekosistem dan sebagai life supporting system. Hal ini mengingat Pulau Jawa merupakan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian sehingga membutuhkan jaminan bebas dari bencana alam hidro-meteorologi khususnya akibat kerusakan hutan

 2. Mengingat posisi penting keberadaan hutan di Pulau Jawa dan banyaknya permasalahan dan tantangan yang dihadapi, baik teknis kehutanan maupun sosial ekonominya, maka kebijakan strategi pengelolaan hutan di pulau terpadat di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati, dan didahului dengan kajian yang mendalam, komprehensif serta harus melibatkan para pihak

 3. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, menyatakan bahwa pembentukan UUCK melanggar UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak direvisi dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”. Dalam putusan MK tersebut juga dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka penerbitan SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan KHDPK dengan luas 1,1 juta hektare yang merupakan kebijakan strategis dan berdampak luas dikhawatirkan akan mendorong pengurangan luas tutupan hutan dan peningkatan potensi konflik horisontal masyarakat

4. Selain itu, kebijakan KHDPK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 yang belum dilengkapi dengan lampiran peta sebagai satu kesatuan dengan SK tersebut dapat menimbulkan multi interpretasi terhadap penentuan areal KHDPK dan dapat berakibat menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial di tingkat akar rumput.

Berkenaan dengan poin 1 sampai dengan poin 4 di atas, forum seminar merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Secepatnya melakukan executive review untuk perbaikan isi atau content SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 dengan melibatkan para pihak

b. Melakukan penundaan pemberlakuan SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 sampai dengan selesainya proses executive review tersebut pada point a, dan/atau sampai dengan batas waktu yang diatur oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021

c. Melakukan kajian analisis risiko yang melibatkan multi pihak dan sosialisasi yang memadai kepada para pihak terkait, sehingga dapat meminimalkan potensi konflik yang muncul di kemudian hari

d. Penetapan KHDPK dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan terpenuhinya kriteria KHDPK, kesiapan calon subjek pengelola, tidak mengganggu going concern Perhutani, keberlanjutan kelola SDH dan keseimbangan ekosistem Pulau Jawa

e. Melakukan sosialisasi SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 secara menyeluruh untuk menghindari perbedaan penafsiran di lapangan dengan mengundang para pihak terkait, yang terdiri dari unsur institusi pemerintah, pemerintah daerah, Perum Perhutani, praktisi kehutanan, akademisi, masyarakat desa hutan, CSO (Civil Society Organization) dan LSM
f. Melakukan langkah-langkah konkret di lapangan untuk memitigasi potensi konflik horisontal serta menangani dan melokalisir konflik sosial yang saat ini sudah terjadi pada tingkat tapak di beberapa lokasi/daerah sehingga bisa mereda dan tidak meluas

g. Memastikan tidak ada agenda Reforma Agraria pada kawasan hutan di Jawa.
h. Menyiapkan Kelembagaan Masyarakat yang akan menjadi calon pengelola areal Perhutanan Sosial

i. Membuat mekanisme penyelesaian dan pemanfaatan aset Perum Perhutani di wilayah KHDPK

j. Memastikan terjaminnya perlindungan hutan khususnya di areal KHDPK di masa transisi sebelum terbentuknya kelembagaan pengelola KHDPK

 

Dalam hal rencana implementasi KHDPK di Pulau Jawa, maka perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan harus dikawal oleh semua pihak, khususnya berkenaan dengan:

a. Tata kelola (governance) sumber daya hutan di Jawa khususnya kelembagaan pengelola KHDPK dan tata hubungan kerja antar institusi 

b. Klustering wilayah KHDPK sesuai fungsi dan peruntukan serta memastikan luas dan sebaran areal KHDP untuk kepentingan Perhutanan Sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan pemanfataan jasa lingkungan hutan

c. Transformasi sumber daya yang dimiliki Perum Perhutani berupa aset biologis, aset tanah dan bangunan dan sumber daya manusia (SDM)

Dari rumusan tersebut, diserahkan kepada 8 pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, seperti :

1.    1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

2.    2. Menteri Negara BUMN

3.    3. Ketua Komisi IV DPR RI 

4.    4. Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa      

            Barat,Gubernur Banten

5.    5. Dirut Perum Perhutani

6.    6. Dekan Fakultas Kehutanan di Pulau Jawa

7.    7. Asosiasi LMDH di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten

8.    8. CSO/LSM di bidang kehutanan maupun lingkungan

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

Info Harga Sembako Jogja

INFO CUACA KALTIM